APPKSI – KPK harus menindaklanjuti hasil temuan audit BPK atas sejumlah proyek di Perusahaan Gas Negara (PGN) yang bermasalah.
“KPK harus serius dan cepat menyidik untuk menentukan tersangka dan menyelamatkan kerugian negara akibat korupsi berjamaah PGN, sebab ditakutkan kasus ini akan hilang lagi karena kasus ini dilaporkan sudah cukup lama
Di antara temuan itu adalah kerugian operasi dalam proyek-proyek lama di PGN, termasuk fasilitas penyimpanan dan regasi?kasi terapung atau FSRU Lampung. Selain itu ada juga temuan terkait investasi terminal LNG di Lamongan Jawa Timur dan transaksi dengan Isar Group.
Sebelumnya, anggota VII BPK Hendra Susanto berhasil membuktikan bahwasanya adanya kerugian negara, meskipun dia mengatakan tidak ada permintaan dari penegak hukum untuk mengaudit PGN secara khusus.
Dalam laporan April 2023 terkait hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 2017-2022 oleh PGN ditemukan 16 temuan, yang di antaranya adalah kerugian operasi dalam proyek-proyek lama di PGN, termasuk fasilitas penyimpanan dan regasi?kasi terapung atau FSRU Lampung.
Selain itu juga terdapat dugaan terlalu mahalnya nilai akuisisi USD56,6 juta, oleh Saka Energi untuk tiga lapangan minyak dan gas Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa Timur dan Fasken di Texas, Amerika Serikat, serta mangkraknya terminal gas alam cair (lique?ed natural gas/LNG) Teluk Lamong, Surabaya. Saka Energi dan PGN merugi hingga USD347 juta atau Rp5,2 triliun karena membeli lapangan minyak dan gas tersebut.
Kemudian dalam laporan BPK disebutkan PGN membuat kesepakatan bersama dengan PT Inti Alasindo, PT Isar Aryaguna, dan PT Inti Alasindo Energi tertanggal 2 November 2017. Bahwa ada pemberian Uang Muka kepada PT Inti Alasindo Energi tidak didukung Mitigasi resiko memadai yang menimbulkan potensi tidak tertagih sebesar USD14.194.333,43
“Setelah kami dalami, ternyata benar ada masalah. Rekomendasinya, sudah diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Hendra pada Kamis lalu (20/7/2023).
Hendra mengatakan sudah menyerahkan laporan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada April lalu, Dia menambahkan tak lama setelah laporannya terbit, Kejagung juga meminta laporan tersebut. Bukannya memberikan, akan tetapi dia justru menyarankan Kejagung berkoordinasi langsung dengan KPK.