APPKSI – Kontribusi industri properti di Indonesia telah menjadi salah satu pendorong utama dalam menggerakkan perekonomian negara ini. Data resmi menunjukkan bahwa pada triwulan kedua tahun 2023, sektor konstruksi telah mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,43%, sementara sektor real estate tumbuh sebesar 2,40%.
Industri properti juga memiliki dampak positif terhadap sektor-sektor pendukung lainnya dan berperan penting dalam perkembangan sektor keuangan, sambil memberikan lapangan kerja yang signifikan bagi masyarakat.
Meskipun sektor real estate mengalami penurunan sebesar 12,30% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun terdapat sorotan positif dengan peningkatan penjualan rumah berukuran besar sebesar 15,11%.
Dari sisi permintaan, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa tumbuh sebesar 5,87%, sementara indeks untuk penjualan meningkat sebesar 0,36% pada periode yang sama.
Peningkatan ini diyakini akan memberikan dorongan positif dalam industri properti komersial, yang berpotensi meningkatkan aktivitas dan penjualan properti secara keseluruhan di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, “Guna mendorong peningkatan permintaan dan investasi di sektor properti, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah berani, termasuk kebijakan seperti Loan to Value 100% dan Financing to Value untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023.”
Beliau menambahkan, “Kami percaya bahwa langkah-langkah ini akan merangsang pertumbuhan sektor properti dan memberikan dorongan bagi masyarakat untuk berinvestasi di bidang ini.”
Industri properti di Indonesia juga semakin menitikberatkan pada pembangunan berkelanjutan dengan tema “Green Cities for Greener Future”. Pembangunan berkelanjutan dalam konteks kota yang ramah lingkungan dianggap sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Salah satu contoh nyata dari komitmen ini adalah proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), yang akan dibangun dengan visi sebagai kota hijau. Proyek ini akan mencakup desain bangunan ramah lingkungan (green building) yang akan memanfaatkan sistem pengelolaan air berkeliling dan pendingin distrik untuk efisiensi dan konservasi energi yang lebih baik.
Menko Airlangga menekankan, “Dukungan Pemerintah terhadap konsep pembangunan hijau telah tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Struktur Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan sertifikat bangunan ramah lingkungan.”
Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan meningkatkan iklim investasi di Indonesia, termasuk di sektor properti.
Hal ini dianggap sangat penting mengingat peran sektor properti yang signifikan dalam mendukung lebih dari 174 industri pendukung, termasuk konstruksi, tenaga kerja, dan industri bahan bangunan.
Menko Airlangga menyimpulkan, “Indonesia kini telah menjadi salah satu destinasi investasi properti terbaik di dunia. Dengan populasi terbesar keempat di dunia, yakni sekitar 273 juta jiwa, serta bonus demografi yang akan berlanjut dalam beberapa tahun ke depan, permintaan terhadap properti, khususnya yang berkonsep smart dan ramah lingkungan, diperkirakan akan terus meningkat.”
Dengan demikian, sektor properti di Indonesia terus berperan sebagai salah satu kekuatan utama dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan negara ini.